MAKALAH

Illegal Contents

 

Mata kuliah  : Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Nama Kelompok : Ega Dwi Prastyo (12180236)

Ivantry Syah (12180253)

Syahrizal Mahmud (12180513)

 


 

JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA

2020

 

KATA PENGANTAR

 

    Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang illegal content.

 

    Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

    

    Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

    

    Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang illegal content ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

             

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ............................................................................................................ 2

DAFTAR ISI............................................................................................................................ 3

BAB I  PENDAHULUAN ...................................................................................................... 4

1.1 Latar Belakang................................................................................................................ 4

1.2 Maksud Dan Tujuan ....................................................................................................... 4

BAB III LANDASAN TEORI ............................................................................................... 5

                2.1 Pengertian Cybercrime.....................................................................................................5

    2.2 Karakteristik Cybercrime.................................................................................................6

BAB III PEMBAHASAN.........................................................................................................7

3.1 Pengertian Illegal Content .............................................................................................. 7

3.2 Contoh Kasus Illegal Content ......................................................................................... 8

3.3 Pelaku dan peristiwa dalam kasus Illegal Content ..........................................................8

BAB IV PENUTUP .............................................................................................................. 11

3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 12

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BABI 

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

 

            Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis

1.2 Maksud dan Tujuan

a.      Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.

b.     Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.

c.      Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya illegal content.

d.     Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet.

             

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Cybercrime

            Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

            Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

            1.         Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

            2.         Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh Kasus Cyber Crime

            a.       Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

            b.      Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.

Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

 

2.2 Karakteristik Cybercrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.     Ruang lingkup kejahatan, cybercrime bersifat global, cybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalu tanpa identitas memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

2.     Sifat kejahatan, Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat

3.     Pelaku kejahatan, pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Illegal Content

            Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.

Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.

2.2 Contoh Kasus Illegal Content

Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

 

2.3 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

 

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

            a)      Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

            b)      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

 

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

            a.       Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content

            b.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content

            c.       Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

            a)      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa                 gambar tersebut sesuka hatinya

            b)      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat                                     memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

            c)      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang                diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan                                tersebut

            d)     Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar                        internasional

            e)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai                    upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang                            berhubungan dengan cybercrime

            f)       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta                            pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

            g)      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun                                     multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui                                    perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak              pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:

1.        Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena                                     pemamfaatan teknologi.

2.        Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer                                            System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and                                             Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy                                dan Ilegal Contents.

3.        Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam                                                            penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana                            nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan                                                       jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan                                 pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya                                pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan                         dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai                                            masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,                                                 meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

 

             

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html

 

Komentar